MALANG, KOMPAS.com - Kegiatan fashion show ala Citayam Fashion Week yang dilakukan anak-anak muda di kawasan Kayutangan atau zebra cross traffic light Rajabali, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kota Malang, Jawa Timur dibubarkan polisi pekan lalu.
Plt Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto mengimbau agar kegiatan fashion show tersebut tidak dilakukan di zebra cross karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hal tersebut juga berdampak terhadap fungsi traffic light yang menggunakan Area Traffic Control System (ATCS) secara otomatis.
Baca juga: Dikritik Warganet, Begini Tanggapan Penggagas Kayutangan Street Style di Kota Malang
"Sementara di situ tertanam ATCS yang dinamis. Bukan manual tapi otomatis, tidak bisa kita katakan kalau merah dipakai jalan, kalau hijau minggir," kata Handi saat diwawancarai di Kantor Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (26/7/2022).
Dia menjelaskan, jika terdapat orang berkerumun maka durasi lampu merah akan bertambah lama dibandingkan lampu hijau.
Sebab, di traffic light tersebut terdapat sinyal inframerah yang berfungsi untuk mengatur durasi waktu lama pendeknya dari lampu merah dan hijau.
"Sepanjang sinyal kita tidak bisa menangkap pergerakan mobil, di situ ya akan merah terus karena penuh orang berkerumun. Maka sinyal inframerah kita tidak bisa menangkap sinyal pergerakan mobil. Kasihan pengendara akan merah terus, durasinya berpengaruh bisa macet panjang itu," katanya.
Dia berharap anak-anak muda bisa melakukan fashion show di tempat lain.
"Karena mengganggu, bukan melarang kegiatan fashion show-nya, tapi gunakan tempat lain," ucap Handi.
Baca juga: Kala Demam Citayam Fashion Week Menjalar hingga Bandung, Surabaya, dan Malang...
Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Supiyan mengatakan, kegiatan tersebut dibubarkan karena tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19 Kota Malang dan kepolisian.
Selain itu juga telah melanggar aturan lalu lintas dan mengakibatkan kemacetan.
"Kecuali telah melalui izin dari pihak kepolisian, maka polisi bersama Dishub akan melakukan rekayasa lalu lintas terkait penggunaan jalan yang akan digunakan untuk kegiatan," kata Supiyan saat dihubungi via telepon.
Namun, menurut Supiyan, izin yang dikeluarkan dari polisi juga harus melalui kajian dan pertimbangan terhadap dampak yang akan ditimbulkan.
"Harus mempertimbangkan dampak yang akan mungkin timbul, seperti contohnya gangguan kamtibmas (keamanan, ketertiban masyarakat)," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.