KOMPAS.com - Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik, Jawa Timur dari Fraksi Partai Nasdem ditangkap terkait kasus pria menikahi domba pada Senin (18/7/2022).
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nur Hudi diperiksa selama 7 jam di ruang lidik 1 Mapolres Gresik.
Setelah melengkapi berkasnya, Nur Hudi dibawa petugas ke rumah tahanan Mapolres Gresik.
Baca juga: Kasus Pria Nikahi Domba, Anggota DPRD Gresik Akhirnya Ditahan Polisi
Sebelum Nur Hudi, polisi sudah menahan tiga tersangka lainnya yakni Syaiful Arif yang menjadi mempelai pria dan Arif Syaifullah selalu pembuat konten
Selain itu polisi juga menahan Krisna alias Sutrisno yang berperan menikahkan Syaiful Arif dengan domba betina.
Sementara Nur Hudi adalah pemilik Pesanggarahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan nyleneh tersebut.
Empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Khusus untuk Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, juga dikenakan pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Sempat Mangkir, 2 Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik Penuhi Panggilan Polisi
Saat ditangkap, Nu Hudi masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Gresik. Disinggung mengenai adanya pergantian antar waktu (PAW), DPD Nasdem Gresik memilik wait and see.
Ketua DPD Partai Nasdem Gresik Saiful Anwar mengaku jika kasus yang menimpa kadernya adalah kasus korupsi atau narkoba akan langsung dipecat.
Sedangkan kasus yang dialami Nur Hudi merupakan tindak pidana umum.
"Kami tegak lurus, jika ada kader terjerat kasus korupsi dan narkoba pasti dipecat bukan lagi di PAW," kata pria yang akrab disapa Kaji Syaiful ini, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: 5 Fakta Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik: Cari Like untuk Konten, Status Tersangka Didapat
Pihaknya mengambil sikap menunggu putusan dari DPP NasDem untuk mengambil sikap atas kasus penistaan agama.
Saat ini mereka masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena kasus hukum belum ada putusan dari pengadilan.
"Jika terbukti bersalah kami menunggu arahan dari DPP," tambahnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Andi Hartik), TribunJatim.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.