Salin Artikel

Kadernya Terseret Kasus Pria Nikahi Domba, DPP Nasdem Gresik Tunggu Putusan Pusat

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nur Hudi diperiksa selama 7 jam di ruang lidik 1 Mapolres Gresik.

Setelah melengkapi berkasnya, Nur Hudi dibawa petugas ke rumah tahanan Mapolres Gresik.

Sebelum Nur Hudi, polisi sudah menahan tiga tersangka lainnya yakni Syaiful Arif yang menjadi mempelai pria dan Arif Syaifullah selalu pembuat konten

Selain itu polisi juga menahan Krisna alias Sutrisno yang berperan menikahkan Syaiful Arif dengan domba betina.

Sementara Nur Hudi adalah pemilik Pesanggarahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan nyleneh tersebut.

Empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Khusus untuk Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, juga dikenakan pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Partai Nasdem tunggu keputusan dari pusat

Saat ditangkap, Nu Hudi masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Gresik. Disinggung mengenai adanya pergantian antar waktu (PAW), DPD Nasdem Gresik memilik wait and see.

Ketua DPD Partai Nasdem Gresik Saiful Anwar mengaku jika kasus yang menimpa kadernya adalah kasus korupsi atau narkoba akan langsung dipecat.

Sedangkan kasus yang dialami Nur Hudi merupakan tindak pidana umum.

"Kami tegak lurus, jika ada kader terjerat kasus korupsi dan narkoba pasti dipecat bukan lagi di PAW," kata pria yang akrab disapa Kaji Syaiful ini, Kamis (21/7/2022).

Pihaknya mengambil sikap menunggu putusan dari DPP NasDem untuk mengambil sikap atas kasus penistaan agama.

Saat ini mereka masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena kasus hukum belum ada putusan dari pengadilan.

"Jika terbukti bersalah kami menunggu arahan dari DPP," tambahnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Andi Hartik), TribunJatim.com

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/21/204200478/kadernya-terseret-kasus-pria-nikahi-domba-dpp-nasdem-gresik-tunggu-putusan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke