Setelah tanah kas desa diambil paksa oleh pihak desa, Seli menawarkan kepada Disdikbud Kabupaten Pamekasan agar tanah tersebut dibeli. Pihak ahli waris sudah sepakat untuk menjual tanah tersebut.
"Saya dan ahli waris lainnya mau jual tanah itu Rp 800 juta," ungkap Seli.
Baca juga: Sempat Berteriak, Nenek di Pamekasan Ditemukan Tewas, Emasnya Hilang
Setelah tanah itu mau dijual, tanggapan pihak Disdikbud tidak sesuai harapan. Justru, pihak Disdikbud Pamekasan menganggap bahwa tanah tersebut sudah dihibahkan oleh ahli waris.
"Kami dibohongi oleh Disdikbud Pamekasan. Tanah saya katanya sudah dihibahkan. Saat ditanya akta hibahnya tidak ada," ungkapnya.
Kepala Disdikbud Kabupaten Pamekasan, Ahmad Zaini, saat dikonfirmasi soal langkah yang akan dilakukan, enggan menjelaskan.
"Sementara belum bisa komentar. Kami fokus pada proses pembelajaran agar tetap berjalan," kata Zaini melalui pesan Whatsapp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.