Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Pamekasan Diganjar Kartu Kuning soal Pelayanan Publik, Ini Kata Wabup Fattah

Kompas.com, 6 Juli 2022, 15:13 WIB
Taufiqurrahman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mengganjar Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan kartu kuning pelayanan publik. Pasalnya, tiga jenis pelayanan publik belum bisa melayani masyarakat dengan baik.

Pertama, Pemkab Pamekasan belum sepenuhnya memberikan pelayanan berbasis elektronik. Kedua, banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menyediakan ruang indeks kepuasan publik atas pelayanan yang diberikan.

Baca juga: 5.000 Ternak di Pamekasan Terjangkit PMK, Peternak: Banyak Sapi Warga yang Tidak Didata

Ketiga, kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat tidak layak sebagai OPD yang berfungi mengamankan kebijakan pemerintah daerah.

"Tahun ini kami masuk zona kuning pelayanan publik dari Ombudsman. Padahal sebelumnya kami selalu zona hijau," kata Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin di Kantor Bupati Pamekasan, Rabu (6/7/2022).

Untuk membenahi ketimpangan pelayanan tersebut, Fattah sudah mengumpulkan OPD dan melakukan evaluasi.

Fattah menambahkan, pelayanan berbasis teknologi baru dijalankan di Puskesmas Teja, Kecamatan Kota Pamekasan. Sementara, dinas dan instansi lain belum diterapkan, termasuk pelayanan perizinan satu pintu.

Bahkan, beberapa OPD membuka layanan perizinan sendiri-sendiri.

"Di Puskesmas Teja mulai dari pendaftaran, antrean dan pelayanan serta pelayanan lainnya sudah online. Ombudsman memberikan apresiasi," ungkapnya.

Untuk pembangunan kantor Satpol PP, Fattah masih meninjau kembali prioritas pembangunan periode 2023. Sebab, Pamekasan sudah menentukan skala prioritas pembangunan kantor.

Sementara itu, anggota DPRD Pamekasan Qomarul Wahyudi mengaku, Pamekasan layak jika berada di zona kuning pelayanan publik, terutama pelayanan yang berbasis online.

Sebab banyak aplikasi yang dibuat oleh Pemkab Pamekasan tidak jelas pemanfaatannya. Seperti aplikasi Pamekasan Smart, aplikasi e-lorong yang menampung keluhan tentang jalan rusak.

"Wajar kalau Ombudsman memberikan apresiasi zona kuning untuk Pamekasan. Secepatnya bupati dan seluruh OPD berbenah," terang Wahyudi.

Baca juga: Warga Kecewa, Air PDAM di Pamekasan Keruh dan Bercampur Lumpur

Terkait kantor Satpol PP yang dinilai tak layak, Wahyudi menambahkan, ada banyak instansi di Pemkab Pamekasan yang belum memiliki kantor.

"Banyak kantor-kantor yang tidak layak di Pamekasan, bukan hanya Satpol PP," ungkap politisi Partai Bulan Bintang Pamekasan ini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau