SUMENEP, KOMPAS.com - Dua orang di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumenep usai menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (13/7/2022).
Dua orang yang masing-masing berinisial AH (48) dan FS (36) kini ditahan di Rutan Polres Sumenep usai ditangkap di sebuah rumah di Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
"Sekarang sudah kita amankan di Rutan Polres untuk kepentingan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Foto Viral Muda-mudi Diduga Mesum di Pelabuhan Sapeken Sumenep, Polisi Turun Tangan
Widiarti menjelaskan, kasus pesta narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh AH dan FS bermula dari adanya laporan warga yang curiga terkait adanya aktivitas di sebuah rumah di Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Mendapati laporan itu, polisi mulai melakukan pengintaian di salah satu rumah yang belakangan diketahui milik AH.
Baca juga: Rutan Sumenep Buka Kunjungan Tatap Muka, Pengunjung Wajib Vaksin Covid-19 Booster
Selanjutnya pada Rabu (13/7/2022), polisi langsung melakukan penggerebekan tepatnya di dalam rumah milik terlapor AH. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap AH dan FS.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu di lantai ruang tamu yang ditempati terlapor berupa tersebut di atas, setelah ditunjukkan semua barang bukti kedua terlapor mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu," kata Widiarti.
Baca juga: Pemkab Sumenep Izinkan Penjualan Sapi ke Luar Daerah, Ini Syaratnya...
Polisi kemudian membawa kedua orang pelaku bersama alat bukti berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 0,50 gram.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.