Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Pesta Sabu-sabu di Rumah, 2 Pria di Sumenep Digelandang Polisi

Kompas.com - 14/07/2022, 19:41 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Dua orang di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumenep usai menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (13/7/2022).

Dua orang yang masing-masing berinisial AH (48) dan FS (36) kini ditahan di Rutan Polres Sumenep usai ditangkap di sebuah rumah di Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

"Sekarang sudah kita amankan di Rutan Polres untuk kepentingan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Foto Viral Muda-mudi Diduga Mesum di Pelabuhan Sapeken Sumenep, Polisi Turun Tangan

Widiarti menjelaskan, kasus pesta narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh AH dan FS bermula dari adanya laporan warga yang curiga terkait adanya aktivitas di sebuah rumah di Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Mendapati laporan itu, polisi mulai melakukan pengintaian di salah satu rumah yang belakangan diketahui milik AH.

Baca juga: Rutan Sumenep Buka Kunjungan Tatap Muka, Pengunjung Wajib Vaksin Covid-19 Booster

Selanjutnya pada Rabu (13/7/2022), polisi langsung melakukan penggerebekan tepatnya di dalam rumah milik terlapor AH. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap AH dan FS.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu di lantai ruang tamu yang ditempati terlapor berupa tersebut di atas, setelah ditunjukkan semua barang bukti kedua terlapor mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu," kata Widiarti.

Baca juga: Pemkab Sumenep Izinkan Penjualan Sapi ke Luar Daerah, Ini Syaratnya...

Polisi kemudian membawa kedua orang pelaku bersama alat bukti berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 0,50 gram.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com