Atas perbuatannya, RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana pasal tersebut, guru ngaji itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diduga mencabuli tiga murid laki-lakinya.
Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto Diduga Cabuli 3 Muridnya, Korban Dicekoki Video Porno
R. Dewi Novita Kurniawati, psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto menuturkan, pihaknya telah menemui para korban dan menggali berbagai informasi terkait peristiwa yang dialami.
Menurut dia, berdasarkan cerita dan pengakuan tiga murid yang menjadi korban pencabulan, pelaku diduga mengidap kelainan orientasi seksual.
“Pelaku mengidap kelainan seksual, pedofil-biseksual. Karena korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak,” kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.