Salin Artikel

Guru Ngaji di Mojokerto yang Mencabuli Murid Laki-laki Mengalami Kelainan Seksual

MOJOKERTO, KOMPAS.com - RD (40), guru ngaji Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. RD diduga mencabuli tiga murid di tempat ia mengajar mengaji.

Ketiga korban berjenis kelamin laki-laki dengan usia 12 tahun dan 15 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani mengungkapkan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RD terindikasi mengalami kelainan orientasi seksual.

Menurut dia, RD merupakan pria yang menyukai hubungan seksual sesama jenis. Sebab, para korban yang terungkap sejauh ini adalah anak laki-laki berusia belasan tahun.

Dugaan guru ngaji itu mengalami kelainan seksual diperkuat dengan hasil tes psikologi yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.

“Jadi yang bersangkutan ini seperti ada sedikit kelainan asusila (orientasi seksual), hal itu menjadi lifestyle atau hobi dari yang bersangkutan,” kata Gondam, Rabu (13/7/2022).

Pernah jadi korban kasus serupa

Gondam menuturkan, guru ngaji yang sudah memiliki dua anak itu pernah menjadi korban perbuatan serupa. Saat masih kecil, RD mengalami pelecehan seksual oleh laki-laki lain di lingkungannya.

“Dari hasil pemeriksaan, pada saat kecil (pernah) mendapatkan perlakuan (pelecehan seksual) dalam masyarakat atau lingkungannya,” ungkap Gondam.

Pencabulan dilakukan RD terhadap dua anak laki-laki berusia 12 tahun, serta seorang anak laki-laki berusia 15 tahun. Ketiganya merupakan murid di tempat RD mengajar mengaji.

Guru ngaji itu mencabuli murid-muridnya dengan dalih untuk mengecek akil balig atau masa cukup umur bagi anak-anak.


Atas perbuatannya, RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana pasal tersebut, guru ngaji itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diduga mencabuli tiga murid laki-lakinya.

R. Dewi Novita Kurniawati, psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto menuturkan, pihaknya telah menemui para korban dan menggali berbagai informasi terkait peristiwa yang dialami.

Menurut dia, berdasarkan cerita dan pengakuan tiga murid yang menjadi korban pencabulan, pelaku diduga mengidap kelainan orientasi seksual.

“Pelaku mengidap kelainan seksual, pedofil-biseksual. Karena korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak,” kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/6/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/14/062945978/guru-ngaji-di-mojokerto-yang-mencabuli-murid-laki-laki-mengalami-kelainan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke