Sebagaimana diketahui, pencabutan izin ini merupakan buntut dari kasus pencabulan terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh MSA (42), anak dari pengasuh Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, KH. Muchtar Mu’thi.
Pihak pesantren dinilai menghalang-halangi polisi saat melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA yang saat itu berada di lingkungan pesantren.
Aparat kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan pada Kamis (7/7/2022). Upaya jemput paksa itu melibatkan aparat gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang.
Baca juga: Izin Ponpes yang Dipimpin Ayah MSA Dicabut, Pengurus: Kegiatan Masih Berjalan Normal
Upaya penjemputan paksa tersangka pencabulan itu berjalan cukup alot. Polisi membutuhkan waktu lebih dari 15 jam untuk memaksa MSA menyerahkan diri.
MSA dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan oleh korban berinisial NA pada 29 Oktober 2019. NA merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2019.
Namun kemudian, kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020. Hampir dua tahun lebih bergulir, polisi belum juga berhasil menangkap MSA.
Dalam beberapa kali penangkapan, aparat kepolisian diadang oleh massa di pesantren.
Terakhir, upaya penangkapan kembali gagal dilakukan pada Minggu (3/7/2022). Saat itu, mobil yang ditumpangi MSA berhasil kabur dari polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.