Salin Artikel

Tanggapan Pengurus Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Setelah Izin Batal Dicabut oleh Kemenag

JOMBANG, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy, Senin (11/7/2022).

Sebelumnya, Kemenag mencabut izin pondok pesantren itu pada Kamis (7/7/2022) lantaran kasus pencabulan yang menjerat MSA.

Ketua Umum Organisasi Shiddiqiyah (Orshid) Joko Herwanto mengaku bersyukur atas pembatalan pencabutan izin tersebut. Dengan demikian, aktivitas pendidikan di Pesantren Shiddiqiyah bisa berjalan normal.

Dia menjelaskan, pihaknya telah menerima kabar tentang pembatalan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah pada Senin (11/7/2022) siang.

“Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa, kami mengucapkan rasa syukur yang sebesar-besarnya dengan adanya keputusan (pembatalan pencabutan izin) yang sudah diambil oleh Menteri Agama Ad Interim, Pak Muhajir Effendi,” kata Joko kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022) malam.

Kabar tersebut, lanjut dia, patut disambut gembira. Apalagi, hal itu menyangkut nasib dan masa depan anak-anak yang menempuh pendidikan di lingkungan Pesantren Shiddiqiyah.

“Beliau menyampaikan telah mencabut keputusan untuk pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah. Keputusan dari Menteri Ad Interim Pak Muhadjir ini harus disambut dengan rasa syukur,” ujar Joko.

Menurut dia, dengan dibatalkannya pencabutan izin, nasib anak-anak yang menempuh pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyah tidak akan terganggu.

“Kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Kami yakin bahwa semua pihak pasti setuju bahwa pesantren secara kelembagaan harus tetap ada, kepastian anak didik kita untuk memperoleh pelajaran harus tetap ada,” kata Joko.


Sebagaimana diketahui, pencabutan izin ini merupakan buntut dari kasus pencabulan terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh MSA (42), anak dari pengasuh Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, KH. Muchtar Mu’thi.

Pihak pesantren dinilai menghalang-halangi polisi saat melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA yang saat itu berada di lingkungan pesantren.

Aparat kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan pada Kamis (7/7/2022). Upaya jemput paksa itu melibatkan aparat gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang.

Upaya penjemputan paksa tersangka pencabulan itu berjalan cukup alot. Polisi membutuhkan waktu lebih dari 15 jam untuk memaksa MSA menyerahkan diri.

MSA dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan oleh korban berinisial NA pada 29 Oktober 2019. NA merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2019.

Namun kemudian, kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020. Hampir dua tahun lebih bergulir, polisi belum juga berhasil menangkap MSA.

Dalam beberapa kali penangkapan, aparat kepolisian diadang oleh massa di pesantren.

Terakhir, upaya penangkapan kembali gagal dilakukan pada Minggu (3/7/2022). Saat itu, mobil yang ditumpangi MSA berhasil kabur dari polisi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/12/071301578/tanggapan-pengurus-ponpes-shiddiqiyyah-jombang-setelah-izin-batal-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke