JOMBANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian melakukan upaya penjemputan paksa terhadap MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan.
Ratusan petugas mendatangi Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Penjemputan Paksa Anak Kiai di Jombang, Puluhan Orang Diamankan karena Halangi Polisi
Pantauan Kompas.com, ratusan petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang, tampak bersiaga di sejumlah titik, di depan dan area dekat pesantren.
Sementara petugas lainnya memasuki kawasan pondok pesantren untuk mencari keberadaan MSA.
Baca juga: Polisi Jemput Paksa Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, petugas menggeledah ruangan-ruangan yang kemungkinan digunakan MSA untuk bersembunyi.
Polisi, ujar dia, berhasil memasuki pesantren setelah sebelumnya dihalang-halangi oleh massa.
"Kami lakukan penggeledahan di dalam pondok. Mohon doanya mudah-mudahan hari ini kita bisa menemukan yang bersangkutan," kata Dirmanto.
Baca juga: Tidak Kooperatif, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Terancam Dijemput Paksa
Upaya jemput paksa MSA oleh polisi dilakukan sejak pukul 08.00 WIB. Namun sejauh ini, polisi belum berhasil menemukan keberadaan MSA.
Dirmanto menegaskan, pihaknya akan menyisir berbagai tempat yang dicurigai sebagai tempat MSA bersembunyi.
Baca juga: Diminta Kiai Jombang Tak Tangkap Tersangka Pencabulan, Kapolres: Penegakan Hukum Sudah Final
Sebab, lanjut dia, penangkapan MSA menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
"Karena ini adalah langkah terakhir polisi untuk menyerahkan ke pengadilan," ujar Dirmanto.
Pantauan Kompas.com hingga pukul 12.17 WIB, petugas masih bersiaga di sekitar pondok pesantren. Petugas lainnya juga masih berada di dalam pesantren.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.