Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Jember Tipu Warga Surabaya Rp 26 Juta

Kompas.com - 06/07/2022, 13:02 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


JEMBER, KOMPAS.COM - Moch Shodiq (57) warga Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur diamankan Polsek Semboro, Rabu (6/2/2022).

Pria tersebut menipu Nanang Santoso (42), warga Kecamatan Tandes, Kabupaten Surabaya dengan modus bisa melipatgandakan uang setelah membayar terlebih dahulu.

Peristiwa bermula ketika Nanang bertemu dengan warga Jember lalu diarahkan pada pelaku.

Dia pun mendatangi kakek yang dikenal sebagai dukun pengganda uang gaib itu.

Baca juga: Oknum Pegawai Imigrasi Jember Dipecat Usai Konsumsi Sabu

Saat itu, Nanang diminta untuk menyiapkan mahar berupa burung gagak hitam dan beberapa hal yang sakral.

Dia juga diminta untuk transfer uang mahar tersebut sebanyak lima kali yang jika ditotal mencapai Rp 26 juta. Nanang mengaku berani mentransfer uang atas dasar tipu daya pelaku tersebut.

Selain itu, Nanang juga diminta memasukkan uang tiga lembar senilai Rp 100.000 ke dalam kaleng biskuit. Kemudian kaleng itu dibawa pulang untuk dibelanjakan.

“Namun sebelum uang dalam kaleng itu dibelanjakan, harus dibakarin dupa dulu,” kata Nanang pada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Rehab Pasar Tradisional Jember Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Setelah itu, Nanang membelanjakan uang dalam kaleng itu. Namun ternyata, uang dalam kaleng itu tidak bertambah seperti yang diharapkan ketika mendatangi dukun.

“Dari sana saya baru sadar jika saya terperdaya dan ditipu," ucapnya.

Nanang pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Semboro.

Pelaku ditangkap

Kanit Reskrim Polsek Semboro Bripka Anton Wijaya mengatakan, pihaknya sudah menangkap pelaku dukun palsu tersebut.

“Kasus ini sudah kita tangani dan kami sekarang memburu jaringan pelaku lain,” terang dia.

Dia mengatakan bahwa korban sementara ini satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain.

Baca juga: Bayi Dibuang di Teras Rumah Warga Jember, Ada Surat Permintaan Maaf

"Modus pelaku ini yaitu memasang orang mencari korban, lalu di arahkan ke pelaku utama,” tambah dia.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kaleng biskuit dan beberapa ubo rampe dari rumah tersangka yang berada di Kecamatan Semboro.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com