LUMAJANG, KOMPAS.com - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mempersilakan warganya untuk menemui Presiden Joko Widodo dengan berjalan kaki. Menurutnya, hal itu adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat.
Seperti diketahui, sebanyak tiga orang warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, nekat berjalan kaki dari Lumajang ke Jakarta untuk bertemu Presiden Joko Widodo.
Aksi jalan kaki yang dilakukan Pangat (52), Nur Kholik (41), dan Masbud (36), itu dilatarbelakangi oleh masalah pertambangan pasir di Desa Sumberwuluh.
Baca juga: Pangat Jalan Kaki dari Lumajang ke Jakarta untuk Temui Presiden Jokowi
Mereka menganggap ada human error dan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan pasir. Hal itu disebut sebagai penyebab desanya terpendam material pasir saat Gunung Semeru erupsi pada awal Desember 2021.
"Kalau pikiran masing-masing orang ya tidak ada yang melarang, namanya orang berpikir ya silakan, kami tidak melarang. Tapi, argumentasinya harus kuat," kata Thoriq di Kantor Bupati Lumajang, Senin (4/7/2022).
Thoriq mengaku telah menemui perwakilan masyarakat dan telah melangsungkan dialog dengan mereka yang kini berangkat ke Jakarta.
"Kalau ada pertanyaan sekarang ada yang ke Jakarta, ya enggak apa-apa silakan. Mau ketemu siapa saja silakan. Nanti misalnya dikonfirmasi kepada saya sebagai bupati, apa langkah-langkahnya, saya sampaikan saya sudah ketemu dan sudah dialog," jelasnya.
Cabut 8 izin tambang
Meski begitu, pria yang akrab disapa Cak Thoriq itu menegaskan, pihaknya tidak sedang membela siapa pun, termasuk pemilik izin tambang.
"Saya tidak membela siapa pun pemilik izin tambang, saya sudah merekomendasi delapan pemilik izin tambang untuk dicabut, dan sekarang sudah turun pencabutannya dari ESDM karena salah satunya tidak bayar pajak, saya punya bukti itu," tegasnya.
Baca juga: Bupati Lumajang Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Pasir PT LJS
Menurutnya, dalam permasalahan ini, pemerintah tidak bisa serta merta mengeluarkan kebijakan. Banyak pertimbangan dan kajian yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan keputusan pencabutan izin maupun keputusan-keputusan yang lain.
"Jika masyarakat punya bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, ayo kita tuntaskan dulu argumentasinya. Kalau argumentasinya hanya pendapat yang itu dari pemikiran mereka tanpa argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara keseluruhan, ya itu tidak bisa pemerintah begitu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.