Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Tembak Mati Juragan Barang Bekas demi Imbalan Rp 100 Juta, Polisi Kejar Otak Pembunuhannya

Kompas.com - 03/07/2022, 10:49 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Jo menembak mati juragan barang bekas di Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial SB dengan imbalan uang Rp 100 juta.

Menurut kepolisian setempat, pelaku diperintah seseorang untuk menembak mati juragan barang bekas dengan dijanjikan uang Rp 100 juta.

"Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinsial E dengan imbalan Rp 100 juta," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Wahyu Bintoro dilansir dari Antara, Jumat (1/7/2022).

"Pelaku nekat melakukan penembakan hingga mengakibatkan juragan bekas itu meninggal dunia," lanjut Wahyu.

Baca juga: Penembak Juragan Barang Bekas di Sidoarjo Terekam CCTV, Ditangkap di Sampang

Saat ini kepolisian masih mengejar otak di balik penembakan itu berinisial E.

Sebelumnya, juragan barang bekas SB yang menjadi korban penembakan menderita dua luka tembak di lengan dan leher. SB sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, tetapi akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam.

Kapolresta menambahkan pelaku penembakan juragan barang bekas itu sudah ditangkap petugas beserta barang bukti berupa senjata yang digunakan untuk menembak sebelum sempat menerima imbalan uang Rp100 juta yang dijanjikan oleh pemberi order.

"Jaket dan helm yang pernah dipakai untuk menyamar juga telah disita setelah sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," ujarnya.

Dari pengakuan JO, senjata api yang dipakai untuk melakukan aksi itu milik E. Senjata itu akan dikirim dan diperiksa di laboratorium forensik Polri untuk dibandingkan dengan selongsong peluru yang ditemukan.

"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik untuk menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," kata Kusumo.

Baca juga: Cemburu Berujung Peluru, Juragan Rongsokan di Sidoarjo Tewas Ditembak Pembunuh Bayaran

Ia mengatakan ada beberapa pasal yang menjerat pelaku penembakan karena kejahatan itu terencana dan korbannya meninggal dunia.

"Pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 351 penjara paling lama 7 tahun dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

Surabaya
Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Resmi Beroperasi

Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Resmi Beroperasi

Surabaya
Tak Terpilih Lagi, Wakil Ketua DPRD Jember Daftar Bacabup ke PDI-P

Tak Terpilih Lagi, Wakil Ketua DPRD Jember Daftar Bacabup ke PDI-P

Surabaya
Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Surabaya
Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Surabaya
Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com