Setelah dijawab oleh pemilik rumah jika salah alamat, pelaku bergegas meninggalkan lokasi sembari berboncengan.
Namun seketika korban menyadari, jika handphone milik anaknya yang berada di ruang tamu hilang dan lantas menghubungi suaminya.
Kebetulan suami korban pada saat itu, berada di depan gang akses menuju rumahnya.
Baca juga: Ananda, Pebalap Asal Lamongan yang Wakili Indonesia dalam MXGP 2022 di Sumbawa, Pernah Raih Emas PON
Akhirnya, kedua pelaku berhasil dihentikan oleh suami korban dan dibawa menuju rumah. Bersama Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, pelaku kemudian ditanya terkait keberadaan handphone yang hilang di ruang tamu dan sempat tidak mengaku.
Namun pelaku tidak bisa mengelak lagi, ketika handphone yang raib tersebut coba dihubungi dan ternyata berdering di dalam tas milik pelaku.
Sehingga korban dan RT setempat, kemudian menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan kejadian yang dialami. Pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi, tidak lama berselang.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian handphone di tempat berbeda," tutur Fandil.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan hukuman, maksimal penjara tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.