Salin Artikel

Suami Istri Tepergok Curi HP di Lamongan, Terungkap Usai Ponsel Berdering

Kepala Kepolisian Sektor Kota (Kapolsekta) Lamongan Kompol Fandil mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah kedapatan mencuri sebuah handphone milik warga di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Mereka (kedua pelaku) mengaku pasangan suami istri dari Gresik, namun tinggal di Perumahan Kaliber di Desa Sidomukti, Kecamatan/Kabupaten Lamongan," ujar Fandil, saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).

Pura-pura cari alamat

Fandil menjelaskan, mulanya suami istri pelaku pencurian tersebut mendatangi rumah korban mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W 6330 MR secara berboncengan.

Melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi dengan pintu terbuka, pelaku Siti Hamidah kemudian masuk menuju ruang tamu.

Pelaku kemudian melihat ada sebuah handphone merk Oppo A12 tergeletak di ruang tamu. Selanjutnya mereka langsung mengambil dan memasukkan ke dalam tas.

Tidak lama berselang, pemilik rumah yang mengetahui adanya keberadaan orang lantas bergegas menuju ruang tamu.

Pada saat itu, pemilik rumah sempat menanyakan perihal kedatangan pelaku.

"Pelaku saat itu menjawab, beralasan sedang mencari alamat salah seorang penjual online," ucap Fandil.


HP berdering

Setelah dijawab oleh pemilik rumah jika salah alamat, pelaku bergegas meninggalkan lokasi sembari berboncengan.

Namun seketika korban menyadari, jika handphone milik anaknya yang berada di ruang tamu hilang dan lantas menghubungi suaminya.

Kebetulan suami korban pada saat itu, berada di depan gang akses menuju rumahnya.

Akhirnya, kedua pelaku berhasil dihentikan oleh suami korban dan dibawa menuju rumah. Bersama Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, pelaku kemudian ditanya terkait keberadaan handphone yang hilang di ruang tamu dan sempat tidak mengaku.

Namun pelaku tidak bisa mengelak lagi, ketika handphone yang raib tersebut coba dihubungi dan ternyata berdering di dalam tas milik pelaku.

Sehingga korban dan RT setempat, kemudian menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan kejadian yang dialami. Pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi, tidak lama berselang.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian handphone di tempat berbeda," tutur Fandil.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan hukuman, maksimal penjara tujuh tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/29/111839678/suami-istri-tepergok-curi-hp-di-lamongan-terungkap-usai-ponsel-berdering

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke