MADIUN, KOMPAS.com- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memeriksa tiga staf Pemasaran PT, Petrokimia Gresik selaku produsen pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Madiun tahun 2019.
Tiga staf itu diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri jumlah distribusi pupuk bersubsidi yang digelontorkan di Kabupaten Madiun dalam kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019 dengan kerugian diduga mencapai Rp 2 miliar.
Baca juga: Gudang Pabrik Kembang Api di Kota Madiun Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
Tiga staf pemasaran PT. Petrokimia Gresik yang diperiksa yakni AS, MFI dan S. Ketiganya diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sekitar pukul 12.30 WIB, ketiganya diberikan kesempatan untuk istirahat shalat dan makan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro yang dikonfirmasi menyatakan, ketiga staf pemasaran memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019.
Ketiganya diperiksa setelah kasus itu dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Purning mengatakan setelah dinaikkan ke penyidikan, tim memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya terkait distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Madiun.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 1 Miliar ke Lapas Madiun, 11 Orang Jadi Tersangka
Sebagai langkah awal, penyidik memeriksa PT. Petrokimia Gresik selaku produsen pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Madiun.
“Kami ingin tahu kuota pupuk bersubsidi yang didistribusikan di Kabupaten Madiun. Selain itu kami ingin mengetahui bagaimana standar operasional prosedur pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut,” jelas Purning.
Baca juga: Korupsi Upah THL PDAM Kota Madiun, Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.