Sementara Ananta menambahkan, pelaku setelah itu kabur ke Gresik dan bersembunyi di rumah salah satu saudaranya.
Petugas yang mendapat informasi itu segera menangkap AH dan membawanya ke Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan.
"Pelaku menganiaya korban dengan sebilah sabit yang dipinjam dari temannya karena tidak tahan ia dan orangtuanya sering menjadi bahan ejekan korban," katanya.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Orangtua Sering Dihina, Pemuda di Nganjuk Aniaya Tetangganya Menggunakan Senjata Tajam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.