Editor
Sementara Ananta menambahkan, pelaku setelah itu kabur ke Gresik dan bersembunyi di rumah salah satu saudaranya.
Petugas yang mendapat informasi itu segera menangkap AH dan membawanya ke Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan.
"Pelaku menganiaya korban dengan sebilah sabit yang dipinjam dari temannya karena tidak tahan ia dan orangtuanya sering menjadi bahan ejekan korban," katanya.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Orangtua Sering Dihina, Pemuda di Nganjuk Aniaya Tetangganya Menggunakan Senjata Tajam
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang