Selama ini, pihaknya telah berupaya melakukan perbaikan beberapa gedung sekolah melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Kabupaten Malang.
"Ya, beberapa ada yang direnovasi melalui sumber DAK dan sebagian dari APBD murni," tegasnya.
Sejak tahun lalu Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah memerintahkan kepada setiap kepala sekolah untuk melakukan perbaikan sekolah yang mengalami kerusakan ringan, melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasinal Kabupaten (Boskab) Malang.
Baca juga: Jembatan Tunggulmas Jadi Biang Kepadatan Lalu Lintas, Ini Jawaban Pemkot Malang
Tujuannya untuk memperlambat laju kerusakan gedung-gedung sekolah di lingkungan Kabupaten Malang.
Perintah itu tertuang pada surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang nomor 442.4/3295/35.07.101/2021.
"Agar tidak memperparah atau menambah tingkat kerusakan," pungkasnya.
Baca juga: Anak Usia 8 Tahun di Malang Hilang Dibawa Calon Ayah Tirinya, 4 Hari Tak Pulang
Diberitakan sebelumnya, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Pandanlandung, Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang mengeluh, sebab kondisi gedungnya memprihatinkan sejak tahun 2018 lalu.
Bahkan, beberapa ruang kelas saat ini disangga bambu agar atapnya tidak ambruk, serta satu ruang kelas terpaksa tidak ditempati saking parahnya kondisi atap.
Kondisi itu membuat sejumlah ruang kelas mengalami kebocoran ketika musim penghujan, hingga akhirnya para siswa terpaksa harus mengepel ruang kelas terlebih dahulu ketika hendak mengikuti proses belajar mengajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.