Dia menyebutkan, perlintasan itu tersebar di Kabupaten Pasuruan 54 titik, Kabupaten Probolinggo 69 titik, Kabupaten Lumajang 36 titik, Kabupaten Jember 112 titik dan Kabupaten Banyuwangi 75 titik.
Dia mengaku sejak awal Januari 2022 sampai dengan sekarang, pihaknya telah melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak dijaga sebanyak 20 titik dan 4 titik di antaranya yang ditutup serentak pada Kamis (23/6/2022).
Yaitu di Km 96+5/6 antara Bayeman – Probolinggo, Km 131+4/5 antara Ranuyoso – Klakah, Km 26+5/6 antara Garahan – Mrawan dan Km 34+4/5 antara Mrawan – Kalibaru.
Baca juga: Truk Pengangkut Semen Seruduk Pengendara Motor di Jember, Bapak Tewas, Anak Luka Ringan
“Kegiatan penutupan ini kami lakukan dengan kewilayahan, Dinas Perhubungan Kota/ Kabupaten terkait di wilayah masing-masing. Yaitu Dishub Kabupatan Probolinggo, Jember, Banyuwangi dan juga Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Timur,” jelas dia.
Perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang ditutup yaitu yang masih ada jalan alternatif di lokasi tersebut.
Kemudian, jarak antara perlintasan satu dengan lainnya kurang dari 800 meter.
"Jika memenuhi syarat itu, ya semestinya ditutup. Karena semakin banyak perlintasan sebidang tanpa palang pintu, maka akan semakin rawan terjadinya kecelakaan kereta api," jelasnya.
“Meskipun agak jauh sedikit yang terpenting adalah selamat,” lanjut dia.
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Rehab Pasar Tradisional Jember Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Rizal mengatakan, KAI Daop 9 Jember akan mengambil langkah untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang sesuai amanat Peraturan Menteri (PM) nomer 94 Tahun 2018.
“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kabupaten selaku regulator dan penanggung jawab terhadap pengelolaan keselamatan di perlintasan sebidang,” terang dia. .
Upaya untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian dapat berupa penutupan maupun penyempitan, pemasangan rambu-rambu, Early Warning System (EWS) dan ada juga dengan pemasangan palang pintu baik oleh pemerintah maupun oleh badan hukum atau lembaga.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 24 Juni 2022
KAI Daop 9 juga berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung proses penutupan perlintasan sebidang yang memiliki potensi bahaya. Dia berharap tidak ada lagi perlintasan liar baru yang dibangun oleh masyarakat tanpa izin dari DJKA.
KAI Daop 9 Jember berharap kepada seluruh warga masyarakat agar senantiasa berhati - hati dan mematuti peraturan serta rambu-rambu lalu- lintas saat berkendara.
“Berhenti, tengok kanan dan kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang sedang dan atau mau melewati perlintasan tersebut,” ucap dia.
Bagi pengendara roda 4 harus membuka kaca jendela kendaraannya agar pandangan dan pendengarannya tidak terhalang, serta tidak bermain HP saat berkendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.