Agus menyebutkan bahwa menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil.
Termasuk apabila pengajuan akta perkawinan beda agama itu sudah ada keputusan atau penetapan hakim di pengadilan.
"Sehingga kita melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kita terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022," ungkap dia.
Agus menyampaikan, yang mengesahkan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil.
Termasuk pula terkait dengan pengesahan perkawinan beda agama.
"Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan," terang dia.
Seperti diketahui, persoalan ini bermula ketika ZA pengantin pria beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Surabaya.
Akan tetapi karena syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak.
Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 April 2022.
Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.