Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kali Sebulan, Satgas Akan Tindak Warga yang Merokok Sembarangan di Surabaya

Kompas.com - 22/06/2022, 07:00 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kota Surabaya, Jawa Timur, telah menetapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) dan mulai berlaku pada 1 Juni 2022.

Sebanyak dua kali dalam sebulan, Satuan Tugas (Satgas) KTR akan mulai menindak para pelanggar yang masih nekat merokok sembarangan di KTR.

"Kebijakan tentang KTR  ini kan mulai berlaku 1 Juni. Jadi, kesimpulan hasil rapat penindakan dilakukan di minggu kedua dan keempat. Satgas akan turun dua kali dalam sebulan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Pemkot Surabaya Mulai Awasi Kawasan Tanpa Rokok Pekan Keempat Juni, Merokok Sembarangan Bisa Kena Denda dan Sanksi

Nanik menjelaskan, area yang akan diawasi adalah seluruh area yang masuk kategori KTR, mulai dari kawasan pendidikan, kesehatan, hingga tempat-tempat umum yang terkategori KTR.

"Tim dari Satgas KTR akan turun berbarengan, mengawasi masyarakat, mendatangi tempat-tempat umum atau rumah sakit dan lainnya. Kalau misal ada masyarakat melanggar ketentuan itu (merokok sembarangan) akan langsung ditindak," ujar Nanik.

Menurut Nanik, sanksi yang diberikan kepada pelanggar tidak selesai dengan hanya membayar denda. Para pelanggar juga akan mendapat sanksi sosial dari Pemkot Surabaya.

Jika para pelanggar, khusus perorangan, tidak bisa membayar denda yang telah ditentukan, maka mereka akan dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih untuk merawat Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Nanti mereka (pelanggar) kita sanksi dengan kerja di Liponsos. Kita sudah berkoordinasi dengan kepala dinas sosial," kata Nanik.

Baca juga: Simak Kategori Merokok Sembarangan di Surabaya yang Bisa Kena Denda dan Sanksi

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah kota melarang warganya untuk merokok.

Namun, ia berharap para perokok lebih bijak menggunakan area khusus ketika ingin merokok.

"Kalau di area-area tertentu enggak ada tempat merokoknya, nanti instistusinya akan kita datangi. Saya sudah berikan surat edaran ke instansi-instansi bahwa harus menyediakan tempat khusus untuk merokok," ucap Nanik. 

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, resmi membuat aturan larangan merokok di tempat umum yang berlaku sejak 1 Juni 2022.

Aturan ini sebagai implementasi berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021.

Baca juga: Resmi, Merokok Sembarangan di Surabaya Disanksi Kerja Sosial hingga Didenda Rp 250.000

Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Larangan merokok di tempat umum ini dibuat dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama terhadap kesehatan.

Di samping itu, aturan ini juga sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap paparan asap rokok, terutama di fasilitas publik atau tempat umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com