Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Hakim Itong, Jaksa Sebut Terdakwa Juga Terima Uang dari Perkara Waris

Kompas.com - 21/06/2022, 20:08 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi yang menjerat hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa hakim Itong ternyata juga menerima suap dari perkara lain, yakni perkara penetapan ahli waris yang diajukan Made Sri Manggalawati.

Mulanya, tiga terdakwa, yakni Hakim Itong, penitera Mohammad Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono didakwa dalam suap perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP).

Baca juga: Jelang Sidang, Penahanan Hakim Itong Dipindah ke Rutan Medaeng

Sama dengan perkara sebelumnya, rangkaian praktik suap perkara waris juga dilakukan Hakim Itong, penitera Mohammad Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono.

"Hendro Kasiono sebagai pengacara mendaftarkan permohonan perkara waris tersebut sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Mohammad Hamdan dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan oleh terdakwa Hakim Itong," kata jaksa Wawan Yunarwanto.

Baca juga: Hari Ini Hakim Itong Jalani Sidang Perdana soal Dugaan Suap di PN Surabaya

Pada 16 September 2021, perkara itu pun diputus oleh Hakim Itong.

"Hasilnya, putusan tersebut sesuai keinginan sang pengacara, yakni mengabulkan permohonan ahli waris Made Sri Manggalawati," jelasnya.

Berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Hendro sebagai pemberi didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Itong dan Hamdan sebagai penerima didakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya pada 19 Januari 2022.

KPK menduga, para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT SGP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com