MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menetapkan NS dan AF sebagai tersangka kasus pembunuhan Aris Budianto (58), pensiunan PNS RRI Madiun.
Saat ini, polisi baru meringkus NS. Sementara AF masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Madiun Kota.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono menyatakan, penetapan AF sebagai daftar pencarian orang setelah polisi memeriksa saksi dan tersangka NS.
“Jadi ada dua tersangka dalam kasus ini. Selain NS, kami juga menetapkan AF sebagai tersangka yang saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang,” jelas Suryono yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Dalam kasus pembunuhan pensiunan PNS RRI itu, kata Suryono, peran NS sebagai eksekutor utama. Sementara AF berperan membantu tersangka utama membunuh korban.
Baca juga: Rencanakan Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun, Penjual Es Batu Terancam Hukuman Mati
Tersangka NS ditangkap di kampung halamannya, Desa Junok, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Jawa Timur, pekan lalu. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan AF.
Tersangka AF, kata Suryono, merupakan tetangga NS di Bangkalan, Madura. AF diduga sengaja ke Madiun untuk membantu NS menghabisi korban.
NS dan AF diduga membunuh Aris yang sedang dalam perjalanan ke masjid untuk menunaikan shalat Subuh. NS membacok Aris dengan celurit.
Jenazah Aris ditemukan berlumuran darah oleh warga di salah satu gang di Jalan Sentul, Kelurahan Banjarejo, Taman, Kota Madiun. Aris menderita luka di leher dan beberapa bagian tubuh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.