MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota telah menetapkan seorang pria berinisial N, sebagai tersangka pembunuhan pensiunan RRI di Madiun, aris Budianto (58).
N dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pria yang sehari-hari berjualan es batu itu terancam hukuman mati.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sesuai pasal itu tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022) siang.
Suryono mengatakan, sebelum membunuh korban, tersangka N sudah membuat rencana sejak jauh-jauh hari. Tersangka N menunggu momen yang tepat untuk menjalankan aksinya.
Sampai akhirnya, tersangka N mencegat korban yang sendirian saat menuju masjid untuk shalat Subuh.
“Jadi tersangka menunggu momen yang tepat untuk membunuh korban. Korban dicegat tersangka menggunakan sepeda motor saat hendak shalat subuh di sebuah gang dekat rumah korban,” kata Suryono.
Saat itu, N langsung membacok korban dengan celurit dan kabur. Korban pun tewas bersimbah darah dan ditemukan warga di jalan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah celurit, kaos yang dipakai saat menjalankan aksi, helm bekas darah korban, dan motor milik tersangka.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, akhirnya mengungkap motif pembunuhan terhadap pensiunan PNS RRI Madiun, Aris Budianto (58).
Baca juga: Ungkap Motif Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun, Polisi Cari Keberadaan Istri Tersangka
Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, disimpulkan motif pembunuhan lantaran tersangka cemburu istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban.
"Istri tersangka ternyata ada hubungan asmara dengan korban. Hal ini memicu tersangka N cemburu dan dendam hingga akhirnya membunuh korban,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.