LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 49 calon jemaah haji yang diberangkatkan Bupati Lumajang dari Pendopo Arya Wiraraja merupakan pegawai negeri sipil.
Sebanyak 49 orang itu mulai cuti kerja sejak 13 Juni hingga 2 Agustus 2022, total selama 51 hari.
Baca juga: 4 Calon Jemaah Haji Asal Lumajang Batal Berangkat, 1 Meninggal, 2 TBC, dan 1 Hamil
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik mengatakan cuti yang diambil PNS berangkat haji tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan 12 hari.
Menurutnya, cuti haji merupakan cuti besar yang sudah sesuai dengan peraturan BKD dan memang diperbolehkan.
"Itu memang haknya sesuai dengan peraturan BKD, sudah kami izinkan karena memang ini soal ibadah," kata Taufik di kantornya, Rabu (15/6/2022).
Taufik menambahkan, cuti haji yang diambil PNS tidak akan mengurangi gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan.
Hanya saja tunjangan penghasilan tidak akan diterima oleh PNS yang sedang cuti. Sebab, tunjangan penghasilan didasarkan pada absensi kehadiran dan laporan aktivitas pekerjaan.
"Kalau tambahan penghasilan pegawai (TPP) ini mereka yang tidak dapat karena memang itu berdasarkan laporan kinerja, sedangkan mereka kan sedang cuti," tambahnya.
Senada dengan Taufik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang Agus Triyono memastikan gaji pokok dan tunjangan jabatan akan tetap diterima para PNS.
Baca juga: Oknum Kades di Lumajang Diduga Aniaya dan Rampas HP Warga
Meski kini mereka sedang tidak bekerja dan mengambil cuti besar ibadah haji.
"Saya pastikan dapat, gaji pokok dan tunjangan jabatan," ucap Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.