Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

49 PNS Lumajang Cuti Haji, Gaji dan Tunjangan Tetap Cair

Kompas.com - 15/06/2022, 18:19 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 49 calon jemaah haji yang diberangkatkan Bupati Lumajang dari Pendopo Arya Wiraraja merupakan pegawai negeri sipil.

Sebanyak 49 orang itu mulai cuti kerja sejak 13 Juni hingga 2 Agustus 2022, total selama 51 hari.

Baca juga: 4 Calon Jemaah Haji Asal Lumajang Batal Berangkat, 1 Meninggal, 2 TBC, dan 1 Hamil

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik mengatakan cuti yang diambil PNS berangkat haji tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan 12 hari.

Menurutnya, cuti haji merupakan cuti besar yang sudah sesuai dengan peraturan BKD dan memang diperbolehkan.

"Itu memang haknya sesuai dengan peraturan BKD, sudah kami izinkan karena memang ini soal ibadah," kata Taufik di kantornya, Rabu (15/6/2022).

Taufik menambahkan, cuti haji yang diambil PNS tidak akan mengurangi gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan.

Hanya saja tunjangan penghasilan tidak akan diterima oleh PNS yang sedang cuti. Sebab, tunjangan penghasilan didasarkan pada absensi kehadiran dan laporan aktivitas pekerjaan.

"Kalau tambahan penghasilan pegawai (TPP) ini mereka yang tidak dapat karena memang itu berdasarkan laporan kinerja, sedangkan mereka kan sedang cuti," tambahnya.

Senada dengan Taufik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang Agus Triyono memastikan gaji pokok dan tunjangan jabatan akan tetap diterima para PNS.

Baca juga: Oknum Kades di Lumajang Diduga Aniaya dan Rampas HP Warga

Meski kini mereka sedang tidak bekerja dan mengambil cuti besar ibadah haji.

"Saya pastikan dapat, gaji pokok dan tunjangan jabatan," ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com