LUMAJANG, KOMPAS.com - Oknum Kepala Desa (Kades) Kudus, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Dia dilaporkan melakukan penganiayaan hingga merampas ponsel milik Saiful Rizal, warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah.
Aksi itu dipicu masalah utang Rizal senilai Rp 2 juta kepada saudara pelaku.
Tidak terima karena korban selalu menghindar saat ditagih utang, oknum kades tersebut melakukan penganiayaan.
"Motifnya karena korban ini punya utang ke saudara pelaku," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolres Lumajang, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Jelang Idul Adha, Peternak di Lumajang Mengeluh Harga Sapi Anjlok
Saat itu, pelaku berinisial LH melakukan penganiayaan bersama kelompoknya yang berjumlah delapan orang.
Namun, polisi baru bisa menangkap LH. Sedangkan tujuh orang lainnya masih buron.
Baca juga: DPRD Minta Pemkab Lumajang Lebih Serius Tangani PMK, Ini Kata Bupati Thoriqul Haq
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.