Korban MK juga sempat menceritakan siapa ayah biologis dari bayi yang ada di kandungannya.
"Jadi setelah kehamilan MK tidak dapat disembunyikan lagi, S berinisiatif melapor ke ketua RT setempat tentang siapa yang menghamili MK," ujar Tika.
Laporan S kepada ketua RT itu, lanjutnya, bergulir hingga pihak pamong desa memfasilitasi upaya mediasi dengan memanggil berbagai pihak termasuk S yang memberikan laporan pertama.
Pada mediasi itu, ujarnya, tidak disangka pihak keluarga MK menyampaikan bahwa S juga ikut melakukan pencabulan terhadap MK.
Baca juga: Warga Blitar Dikejutkan Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kebun Jagung
S tidak berkutik dan mengakui perbuatannya hingga pihak keluarga melaporkan B dan S ke polisi.
Kasus pencabulan ini menghebohkan warga Blitar karena berkaitan dengan penemuan mayat membusuk dengan bagian kepala terlepas dari badannya di sebuah kebun jagung di Desa Banjarsari dua pekan lalu, Rabu (1/6/2022).
Polisi berhasil mengidentifikasi mayat tersebut sebagai B, terlapor dugaan pencabulan dengan korban MK, dan memastikan B tewas karena bunuh diri dengan cara gantung diri.
Keterangan dari pihak keluarga, B sudah dua pekan tidak pulang ke rumah.
Buruh usaha rumahan pembuatan batako itu diduga tidak siap menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Dia menghilang setelah menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
Sementara S, kini mendekam di tahanan Polres Blitar dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.