MALANG, KOMPAS.com - Pagar tembok Alun-alun Bundar atau Alun-alun Tugu di Kota Malang, Jawa Timur ditabrak mobil pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 02.40 WIB dini hari.
Akibatnya, tembok selebar sekitar tiga meter, ambruk
Mobil yang menabrak pagar tembok itu berjenis dobel kabin pikup Nissan Navara dengan nomor polisi L 8126 BX.
Sopir diketahui bernama Hamdan Isma'un (29) yang beralamat di Jalan Ronogoto Timur, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Terungkap, Nenek di Malang Tewas karena Dipukul Benda Tumpul di Kepala
Kejadian tersebut bermula saat kendaraan melaju dari Jalan Kertanegara menuju Jalan Tugu atau Alun-alun Bundar.
Diduga sopir mengantuk sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. Mobil menabrak pagar dari tembok Alun-alun Bundar.
"Akibat kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materi berupa kerusakan pagar tugu kota Malang dan kerusakan dari mobil tersebut," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Iptu Saiful Ilmi dihubungi via pesan WhatsApp, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Penyebab Pria Tewas di Sungai Bango Kota Malang Terungkap, Ternyata Korban Pembunuhan
Saat itu pengemudi juga membawa satu penumpang bernama Suhendra Dwiki Darmawan (25) beralamat di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
"Untuk surat-surat ada seperti STNKB dan SIM A tapi masa berlakunya sudah habis 13 Mei lalu," katanya.
Saat ini pengemudi dan penumpang masih diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 8 Juni 2022, Pagi Cerah, Sore Hujan Ringan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota terkait peristiwa tersebut.
Dia menjelaskan bahwa pengemudi harus melakukan penggantian tembok yang hancur seperti kondisi semula supaya mobil dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
"Kepada pihak yang nabrak silahkan diperbaiki asalkan kembali baik, sudah oke sesuai dengan kondisi semula baru nanti saya keluarkan untuk surat rekomendasi untuk pengeluaran mobil dari Polresta," kata Wahyu saat dihubungi via telepon pada Rabu (8/6/2022).
Baca juga: 7 Tempat Makan Mi Ayam dan Pangsit di Malang, Terkenal Enak
Wahyu mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penghitungan soal kerugian yang harus ditanggung pengemudi.
Dia juga mengimbau pengendara kendaraan bermotor lebih berhati-hati saat berkendara.
"Kita belum tahu nanti saya mau coba teman-teman yang tahu hitungan bangunan nanti itu berapa," katanya.
Baca juga: Taman Rekreasi Sengkaling Malang, Harga Tiket, Jam Buka, dan Daya Tarik
Kejadian seperti itu rupanya bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya pada Selasa (16/11/2021), mobil Daihatsu Ayla warna hitam yang dikendarai Janneman Usmany (52), warga Kecamatan Tarurata Selatan, Kota Palu juga menabrak tembok Alun-alun Tugu yang berada tepat di depan gedung DPRD Kota Malang, hingga jebol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.