S ditangkap polisi saat Operasi Pekat Semeru 2022 yang digelar di wilayah Jawa Timur termasuk Polres Blitar Kota sejak 23 Mei hingga 3 Juni.
Selain S, polisi juga menangkap tetangga S yang juga menjalankan praktik yang sama, yaitu seorang perempuan berinisial Sut (64).
Baca juga: Dugaan Mafia Perizinan di Dinkopdag Surabaya, Wali Kota Didesak Lakukan Evaluasi
Di wilayah lain di Kabupaten Blitar, polisi juga menangkap muncikari pria berinisial M (61) yang menyewakan kamar rumahnya sebagai tempat transaksi layanan seks di Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul untuk keuntungan komersial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.