S ditangkap polisi saat Operasi Pekat Semeru 2022 yang digelar di wilayah Jawa Timur termasuk Polres Blitar Kota sejak 23 Mei hingga 3 Juni.
Selain S, polisi juga menangkap tetangga S yang juga menjalankan praktik yang sama, yaitu seorang perempuan berinisial Sut (64).
Baca juga: Dugaan Mafia Perizinan di Dinkopdag Surabaya, Wali Kota Didesak Lakukan Evaluasi
Di wilayah lain di Kabupaten Blitar, polisi juga menangkap muncikari pria berinisial M (61) yang menyewakan kamar rumahnya sebagai tempat transaksi layanan seks di Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul untuk keuntungan komersial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.