Sepanjang persyaratan dan dokumen yang diminta sudah terpenuhi, kemudian pemilik usaha mengurus izin sendiri, tentu layanan ini akan mempermudah.
"Dalam kasus ini, ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama, Inspektorat harus melakukan pengawasan terhadap proses perizinan di Kota Surabaya. Artinya, celah-celah yang menimbulkan interaksi seperti ini, harus dilakukan perbaikan-perbaikan," kata dia.
"Kedua, dinas terkait harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja anggotanya, kalau ada potensi seperti ini, harus segera dihentikan. Ini evaluasi ke dalam internal pemkot ya," imbuh dia.
Selain itu, Arif juga mengingatkan pengusaha agar memahami inovasi perizinan yang dikembangkan Pemkot Surabaya.
Proses perizinan di Kota Surabaya sudah berbasis online satu pintu. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengusaha mengurus izin secara mandiri. Sehingga, pengusaha tak menggunakan jasa calo atau pihak lain dengan iming-iming agar lebih mudah dan cepat.
"Jadi, kalau bisa mengurus sendiri lah perizinannya, tidak menggunakan jasa pihak kedua. Kalau evaluasi ke dalam bisa dilakukan dengan perbaikan sistem, dan evaluasi keluar juga bisa dilakukan, maka masyarakat akan teredukasi," kata Arif.
"Sehingga pelan-pelan Insya Allah pelayanan perizinan di Kota Surabaya akan terhindari dari calo-calo semacam ini," ucap Arif.
Arif menegaskan, Eri Cahyadi harus melakukan perbaikan di internal Pemkot Surabaya. Mengingat, terdapat dua kasus yang disoroti masyarakat, staf Dinkopdag yang diduga menjadi mafia perizinan dan pejabat Satpol PP Surabaya menjual barang penertiban.
Baca juga: Oknum ASN Dinas Koperasi dan Perdagangan Surabaya Diduga Jadi Mafia Perizinan
Ia meminta Eri Cahyadi menerapkan sistem reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
"Ini menjadi cambuk untuk memperbaiki integritas ASN seperti yang diinginkan oleh Wali Kota Surabaya. ASN harus selalu melayani masyarakat Surabaya. Kalau melayani itu untuk ibadah, insya Allah akan dijalankan dengan ikhlas," kata Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.