Bagi masyarakat yang melanggar aturan itu, akan menerima sanksi. Mulai membayar denda hingga kerja sosial.
Sanksi juga akan menyangkut pelanggar individu maupun pengusaha atau pengelola tempat tersebut.
Untuk perorangan, akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, denda administratif, hingga paksaan pemerintahan berupa kerja sosial. Denda administratif ini sebesar Rp 250.000
Sedangkan untuk pengusaha yang melanggar juga akan mendapatkan sanksi berjenjang.
Mulai peringatan/teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.
Besaran denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan berdasarkan kelas usaha. Mulai usaha mikro (Rp 500.000), usaha kecil (Rp 1 juta), usaha menengah (Rp 5 juta), hingga usaha besar (Rp 15 juta).
Namun, Eri memastikan bahwa Satpol PP selaku penegak perda akan mengedepankan pendekatan humanis.
"Kami sampaikan kepada teman-teman (petugas), untuk tidak secara langsung menghukum. Namun, bagaimana caranya mengubah kebiasaan," kata Eri.
Eri mengakui, memberikan pemahaman tentang pentingnya tidak merokok di tempat umum memang tidak mudah.
"Seperti halnya menyeberang jalan. Meskipun ada barier saja, kadang diseberangi," ujar dia.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, aturan larangan merokok di fasilitas umum itu sudah dilakukan sejak Januari lalu.
Ia berharap masyarakat bisa betul-betul menaati atuan tersebut demi kebaikan dan kesehatan bersama.
"Sebenarnya, aturan ini sudah kami lakukan sejak Januari lalu. Kami berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan, perhotelan, mall, hingga sekolah. Kemudian, juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama," kata Nanik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.