Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Merokok Sembarangan di Surabaya Disanksi Kerja Sosial hingga Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 05/06/2022, 20:06 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, resmi memberlakukan larangan merokok di tempat umum sejak 1 Juni 2022.

Aturan ini sebagai implementasi berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya dengan nomor 110 Tahun 2021.

Baca juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Berhenti Merokok dan Selamatkan Bumi

Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca juga: Saat Teguran Merokok Timbulkan Dendam, Pria di Bekasi Bunuh Kakak Ipar Pacar...

Sejak Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikeluarkan, Pemkot Surabaya lantas melaksanakan sosialisasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga hak setiap orang.

Hak tersebut adalah setiap masyarakat berhak mendapatkan udara bersih di fasilitas umum.

Aturan ini juga bertujuan melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok.

"Tolok ukur keberhasilan pemerintah kota adalah untuk menyadarkan. Prinsipnya, boleh merokok asal tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," kata Eri di Surabaya, Minggu (5/6/2022).

Dengan adanya aturan tersebut, Eri meminta masyarakat agar merokok di ruang khusus. Pemkot Surabaya telah menata sejumlah fasilitas umum untuk menyediakan area merokok bagi para perokok.

Di mana saja lokasinya?

Adapun larangan tempat merokok di sejumlah fasilitas umum itu meliputi sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.

Tempat umum yang dimaksud antara lain adalah hotel, restoran, rumah makan, warung/kafe dan sejenisnya, jasa boga, terminal, pelabuhan, dan sejumlah tempat umum lainnya.

Kemudian, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), taman, ruang terbuka hijau, gedung, stadion, pasar, monumen, jembatan, dan beberapa fasilitas umum lainnya.

Sebagai gantinya, masing-masing pengelola wajib menyiapkan tempat area merokok baik di ruang terbuka atau ruang tertutup.

Jika di ruang terbuka, maka harus berhubungan langsung dengan udara luar. Sehingga asap rokok dapat tersirkulasi dengan baik. Sedangkan ruang tertutup harus terpisah dari ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas.

Di tempat itu, juga harus menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok. Serta, menyediakan penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.

Sanksi

Bagi masyarakat yang melanggar aturan itu, akan menerima sanksi. Mulai membayar denda hingga kerja sosial.

Sanksi juga akan menyangkut pelanggar individu maupun pengusaha atau pengelola tempat tersebut.

Untuk perorangan, akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, denda administratif, hingga paksaan pemerintahan berupa kerja sosial. Denda administratif ini sebesar Rp 250.000

Sedangkan untuk pengusaha yang melanggar juga akan mendapatkan sanksi berjenjang.

Mulai peringatan/teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.

Besaran denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan berdasarkan kelas usaha. Mulai usaha mikro (Rp 500.000), usaha kecil (Rp 1 juta), usaha menengah (Rp 5 juta), hingga usaha besar (Rp 15 juta).

Namun, Eri memastikan bahwa Satpol PP selaku penegak perda akan mengedepankan pendekatan humanis.

"Kami sampaikan kepada teman-teman (petugas), untuk tidak secara langsung menghukum. Namun, bagaimana caranya mengubah kebiasaan," kata Eri.

Eri mengakui, memberikan pemahaman tentang pentingnya tidak merokok di tempat umum memang tidak mudah.

"Seperti halnya menyeberang jalan. Meskipun ada barier saja, kadang diseberangi," ujar dia.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, aturan larangan merokok di fasilitas umum itu sudah dilakukan sejak Januari lalu.

Ia berharap masyarakat bisa betul-betul menaati atuan tersebut demi kebaikan dan kesehatan bersama.

"Sebenarnya, aturan ini sudah kami lakukan sejak Januari lalu. Kami berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan, perhotelan, mall, hingga sekolah. Kemudian, juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama," kata Nanik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com