Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Merokok Sembarangan di Surabaya Disanksi Kerja Sosial hingga Didenda Rp 250.000

Kompas.com, 5 Juni 2022, 20:06 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, resmi memberlakukan larangan merokok di tempat umum sejak 1 Juni 2022.

Aturan ini sebagai implementasi berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya dengan nomor 110 Tahun 2021.

Baca juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Berhenti Merokok dan Selamatkan Bumi

Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca juga: Saat Teguran Merokok Timbulkan Dendam, Pria di Bekasi Bunuh Kakak Ipar Pacar...

Sejak Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikeluarkan, Pemkot Surabaya lantas melaksanakan sosialisasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga hak setiap orang.

Hak tersebut adalah setiap masyarakat berhak mendapatkan udara bersih di fasilitas umum.

Aturan ini juga bertujuan melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok.

"Tolok ukur keberhasilan pemerintah kota adalah untuk menyadarkan. Prinsipnya, boleh merokok asal tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," kata Eri di Surabaya, Minggu (5/6/2022).

Dengan adanya aturan tersebut, Eri meminta masyarakat agar merokok di ruang khusus. Pemkot Surabaya telah menata sejumlah fasilitas umum untuk menyediakan area merokok bagi para perokok.

Di mana saja lokasinya?

Adapun larangan tempat merokok di sejumlah fasilitas umum itu meliputi sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.

Tempat umum yang dimaksud antara lain adalah hotel, restoran, rumah makan, warung/kafe dan sejenisnya, jasa boga, terminal, pelabuhan, dan sejumlah tempat umum lainnya.

Kemudian, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), taman, ruang terbuka hijau, gedung, stadion, pasar, monumen, jembatan, dan beberapa fasilitas umum lainnya.

Sebagai gantinya, masing-masing pengelola wajib menyiapkan tempat area merokok baik di ruang terbuka atau ruang tertutup.

Jika di ruang terbuka, maka harus berhubungan langsung dengan udara luar. Sehingga asap rokok dapat tersirkulasi dengan baik. Sedangkan ruang tertutup harus terpisah dari ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas.

Di tempat itu, juga harus menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok. Serta, menyediakan penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.

Sanksi

Bagi masyarakat yang melanggar aturan itu, akan menerima sanksi. Mulai membayar denda hingga kerja sosial.

Sanksi juga akan menyangkut pelanggar individu maupun pengusaha atau pengelola tempat tersebut.

Untuk perorangan, akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, denda administratif, hingga paksaan pemerintahan berupa kerja sosial. Denda administratif ini sebesar Rp 250.000

Sedangkan untuk pengusaha yang melanggar juga akan mendapatkan sanksi berjenjang.

Mulai peringatan/teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.

Besaran denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan berdasarkan kelas usaha. Mulai usaha mikro (Rp 500.000), usaha kecil (Rp 1 juta), usaha menengah (Rp 5 juta), hingga usaha besar (Rp 15 juta).

Namun, Eri memastikan bahwa Satpol PP selaku penegak perda akan mengedepankan pendekatan humanis.

"Kami sampaikan kepada teman-teman (petugas), untuk tidak secara langsung menghukum. Namun, bagaimana caranya mengubah kebiasaan," kata Eri.

Eri mengakui, memberikan pemahaman tentang pentingnya tidak merokok di tempat umum memang tidak mudah.

"Seperti halnya menyeberang jalan. Meskipun ada barier saja, kadang diseberangi," ujar dia.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, aturan larangan merokok di fasilitas umum itu sudah dilakukan sejak Januari lalu.

Ia berharap masyarakat bisa betul-betul menaati atuan tersebut demi kebaikan dan kesehatan bersama.

"Sebenarnya, aturan ini sudah kami lakukan sejak Januari lalu. Kami berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan, perhotelan, mall, hingga sekolah. Kemudian, juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama," kata Nanik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau