Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan Hasil Curian di Medsos, 2 Pencuri Motor di Gresik Dibekuk Polisi

Kompas.com - 04/06/2022, 19:53 WIB
Hamzah Arfah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Andrian (25) dan Najib (20), warga Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian usai kedapatan menawarkan sepeda motor yang mereka curi sebelumnya di Kecamatan Bungah, Gresik, melalui media sosial Facebook.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungah AKP Sujito mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Sulaikhah, warga Desa Bedanten, Kecamatan Bungah yang kehilangan sepeda motor Yamaha RX King 135 warna hitam dengan nomor polisi W 3608 BQ.

Sulaikhah terakhir kali memarkir motornya di teras depan rumah, pada Rabu (25/5/2022) malam.

Baca juga: Video Viral 3 Remaja SMP Curi Sandal dan Pakaian Dalam, Dimarahi Warga hingga Diamankan Polisi

"Kemudian Hari Rabu (1/6/2022), unit reskrim kami melihat ada yang posting motor dengan ciri-ciri sama, seperti yang dilaporkan oleh korban kehilangan itu di facebook," ujar Sujito, ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022).

Atas dasar tersebut, kata Sujito, pihaknya kemudian melakukan pelacakan terhadap akun yang telah menawarkan sepeda motor RX King 135 tersebut. Hingga akhirnya polisi berhasil mengetahui keberadaan kedua maling, yang lantas dibekuk di tempat tinggal masing-masing.

Seorang ditangkap pihak kepolisian di tempat kos di Kecamatan Kebomas, Gresik.

Sementara pelaku lainnya, diamankan ketika sedang berada di sebuah warung kopi yang ada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

"Dengan barang bukti sepeda motor, kami amankan dari rumah salah seorang pelaku di Probolinggo," ucap Sujito.

Baca juga: Ketahuan Hendak Curi Motor, Pria di Sumenep Nyaris Tewas Diamuk Massa

Sujito menerangkan, barang bukti sepeda motor beserta kedua pelaku pencurian kemudian dibawa ke Mapolsek Bungah untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Selain barang bukti sepeda motor, polisi juga menemukan kunci T yang digunakan oleh pelaku saat mereka beraksi.

"Kedua pelaku kami jerat Pasal 363 ayat 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh hukuman penjara," kata Sujito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Surabaya
BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena 'Heat Wave'

BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena "Heat Wave"

Surabaya
Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com