Salin Artikel

Tawarkan Hasil Curian di Medsos, 2 Pencuri Motor di Gresik Dibekuk Polisi

GRESIK, KOMPAS.com - Andrian (25) dan Najib (20), warga Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian usai kedapatan menawarkan sepeda motor yang mereka curi sebelumnya di Kecamatan Bungah, Gresik, melalui media sosial Facebook.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungah AKP Sujito mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Sulaikhah, warga Desa Bedanten, Kecamatan Bungah yang kehilangan sepeda motor Yamaha RX King 135 warna hitam dengan nomor polisi W 3608 BQ.

Sulaikhah terakhir kali memarkir motornya di teras depan rumah, pada Rabu (25/5/2022) malam.

"Kemudian Hari Rabu (1/6/2022), unit reskrim kami melihat ada yang posting motor dengan ciri-ciri sama, seperti yang dilaporkan oleh korban kehilangan itu di facebook," ujar Sujito, ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022).

Atas dasar tersebut, kata Sujito, pihaknya kemudian melakukan pelacakan terhadap akun yang telah menawarkan sepeda motor RX King 135 tersebut. Hingga akhirnya polisi berhasil mengetahui keberadaan kedua maling, yang lantas dibekuk di tempat tinggal masing-masing.

Seorang ditangkap pihak kepolisian di tempat kos di Kecamatan Kebomas, Gresik.

Sementara pelaku lainnya, diamankan ketika sedang berada di sebuah warung kopi yang ada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

"Dengan barang bukti sepeda motor, kami amankan dari rumah salah seorang pelaku di Probolinggo," ucap Sujito.

Sujito menerangkan, barang bukti sepeda motor beserta kedua pelaku pencurian kemudian dibawa ke Mapolsek Bungah untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Selain barang bukti sepeda motor, polisi juga menemukan kunci T yang digunakan oleh pelaku saat mereka beraksi.

"Kedua pelaku kami jerat Pasal 363 ayat 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh hukuman penjara," kata Sujito.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/04/195321678/tawarkan-hasil-curian-di-medsos-2-pencuri-motor-di-gresik-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke