"Karena keluarganya tidak berada di tempat tersangka BDA kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar dan merayu korban untuk berhubungan suami-istri sehingga korban menuruti keinginan tersangka,” lanjut Raja.
Pada saat berhubungan layaknya suami–istri, tersangka BDA merekam dengan smartphone miliknya.
Video tersebut kemudian dikirim tersangka kepada salah satu temannya melalui WhatsApp sehingga menjadi viral di kalangan masyarakat.
Terhadap kasus itu, tersangka BDA dijerat dengan tiga pasal. Pertama dengan tuduhan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan modus melakukan hubungan badan dengan korban yang saat itu masih di bawah umur.
Ancaman hukumanya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kedua dengan tuduhan pelanggaran pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornograf. Sesuai pasal itu, tersangka BDA diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Video Pelajar Mesum Viral, Bilik Warung di Pantai Muarareja Tegal Ditertibkan
“Kami juga menjerat tersangka BDA dengan pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasa itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lam enam tahun,” demikian Raja.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video mesum yang diperankan sepasang remaja, menghebohkan warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Video mesum berdurasi 30 detik itu ramai menjadi topik perbincangan setelah tersebar melalui pesan WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Rian Wira Raja Pratama membenarkan adanya informasi video mesum yang dilakukan oleh sepasang remaja.
“Betul. Kami mendapatkan informasi adanya video mesum yang sedang viral yang dilakukan oleh sepasang kekasih,” ujar Raja, Jumat (1/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.