Saat istrinya menemani JS, tersangka FHP menunggu di warung angkringan dekat taman rekreasi Umbul Square, Kabupaten Madiun.
Kepada polisi, tersangka FHP baru pertama kali menjual istrinya untuk melayani nafsu bejat temannya.
Tersangka FHP dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang muncikari. Sesuai pasal itu seorang muncikari (souteneur) yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.