LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan sterilisasi terhadap seluruh pasar hewan di Lumajang, Jawa Timur.
Sterilisasi dilakukan mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2022, untuk mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang telah menjangkit lebih dari 1.300 hewan ternak.
Alhasil, tidak boleh ada aktivitas perdagangan hewan ternak terjadi di semua pasar hewan sampai pemerintah membuka kembali pasar hewan.
Pantauan di lapangan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga di depan Pasar Hewan Jogotrunan. Selain itu juga terdapat pemberitahuan tentang penutupan pasar hewan untuk disterilisasi sampai 8 Juni 2022.
Sterilisasi pasar hewan ternyata menimbulkan masalah baru. Para pedagang kambing tampak menjajakan jualannya di pinggir jalan menuju pasar hewan.
Baca juga: Ratusan Sapi Perah di Lumajang Terjangkit PMK, Produksi Susu Anjlok
Rohman, salah satu pedagang domba dari Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, mengaku tidak mengetahui informasi penutupan sementara pasar hewan.
Ia berangkat ke pasar hewan Lumajang yang ada di Kelurahan Jogotrunan seperti Jumat biasanya.
Sebab, pasar hewan terbesar di Kabupaten Lumajang itu hanya beroperasi pada Senin dan hari Jumat.
"Saya memang belum tahu kalau ada penutupan, tadi langsung dicegat sama Satpol PP tidak boleh masuk," kata Rohman di Lumajang, Jumat (27/5/2022).
Kecewa karena dilarang masuk tidak membuat Rohman membawa lima ekor kambingnya pulang. Ia memilih menjajakannya di pinggir jalan.