Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim menambahkan pimpinan DPRD Jember sudah berkomunikasi dengan Bupati Jember Hendy Siswanto, Kepala BPN hingga Menteri ATR BPN.
“Prinsipnya, bupati hanya meneruskan surat usulan permohonan dari BPN kepada DPRD,” tutur dia.
Dia menilai hal tersebut sudah sesuai mekanisme terkait persyaratan persetujuan hibah, yakni harus mendapat izin dari DPRD Jember. Selanjutrnya, DPRD yang menentukan terkait usulan tersebut.
“Kami pimpinan DPRD merekomendasikan pertama lapangan Talangsari sesuai dengan fungsi akan tetap menjadi lapangan sepak bola ,” terang ketua DPC Gerindra Jember tersebut.
Kedua, DPRD merekomendasikan pada Pemkab Jember untuk relokasi kantor BPN agar mencari lokasi lain. Yakni sesuai dengan kajian dan telaah dari BPN dan Pemkab Jember.
Selain itu, kata dia, Menteri ATR BPN juga menyarankan agar lapangan tersebut juga tetap dijadikan sebagai lapangan sepak bola dan ruang terbuka hijau bagi masyarakat setempat.
“Polemik tentang lapangan Talangsari sudah selesai,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.