Hingga saat ini, ia mengaku masih berupaya menekan angka penambahan kasus PMK di Kabupaten Malang, dengan cara pemberian antibiotik dan vitamin.
"Hewan ruminansia yang rawan terjangkit PMK ini adalah hewan yang masih berusia muda. Kalau hewan yang sudah dewasa jarang. Karena imunitasnya lebih kuat," katanya.
Baca juga: Terduga Simpatisan ISIS Ditangkap di Malang, Pengamat: Ancaman Terorsime di Indonesia Masih Tinggi
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan, masih akan mengevaluasi Surat Edaran (SE) Bupati Malang terkait penutupan pasar hewan, seiring tren peningkatan kasus PMK di Kabupaten Malang.
"Jangka waktu SE Bupati Malang itu 14 hari. Jadi batasnya sampai 26 Mei mendatang ini. Kita akan evaluasi nanti," tuturnya.
Namun, Ferli menyebutkan, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat masih melakukan pembatasan lalu lintas hewan ruminansia di setiap daerah.
Baca juga: Epidemiolog Puji Upaya Kementan Tangani PMK di Indonesia
"Makanya, nanti akan dilanjutkan dengan rapat teknis. Skema seperti apa yang nanti akan diambil, apakah ada model penjualan yang bisa tetap dilakukan tanpa dipasar hewan," ujarnya.
Selain itu, Ferli mengatakan juga akan mendiskusikan dengan Pemerintah Kabupaten Malang terkait skema pemberian bantuan kepada para pedagang dan peternak hewan ruminansia, seiring pembatasan akibat wabah PMK.
"Sekaligus terkait dengan pasokan vitamin kepada hewan ternak. Sambil kita menunggu vaksin yang diperkirakan Juni dan Juli yang akan didistribusikan dari pemerintah pusat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.