Sopir mengonsumsi narkoba
Adanya hasil tes urine sopir yang mengakibatkan kecelakaan tersebut mengonsumsi narkoba, kata Tigor, sopir bisa dipidana.
"Sopir bisa dikenakan Undang-undang narkoba," katanya.
Namun, untuk mengetahui jenis-jenis zat yang dilarang atau mengandung narkoba, kata Tigor, polisi sebaiknya melakukan cek ulang.
"Bisa melalui cek darah, rambut, walau pun dia memakainya (sabu) sudah lama. Kalau bukti awalnya seperti itu, perlu diperdalam lagi," jelasnya.
Baca juga: Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Sopir Maut Kecelakaan Tol Mojokerto Membantahnya
Apabila hasil memang benar sopir positif narkoba, maka operator bus itu juga bisa kena. Sebab, memperkerjakan sopir yang menggunakan narkoba.
"Pemilik PO juga harus bertanggung jawab. Operator lalai mengawasi sopirnya, memperkerjakan sopir yang menggunakan narkoba," ungkapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.