SD merasa janggal lantaran dia merasa tak pernah melakukan transaksi penarikan.
"Korban sempat melaporkan kejadian yang dialami ke Satreskrim Polres Tuban, lantaran merasa ada kejanggalan dengan uang tabungannya," kata Darman, Rabu (11/5/2022).
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan.
Polisi menyelidiki sejumlah bukti, di antaranya rekaman CCTV di lokasi ATM dan keterangan yang mengarah ke PRT tersebut.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisan di rumah kos yang telah disewanya di Jalan Walisongo 19, Kelurahan Latsari, Tuban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Tuban, Hamim | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.