TUBAN, KOMPAS.com - Sebanyak 208 narapidana (napi) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, Jawa Timur, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusu Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.
Penyerahan remisi tersebut berlangsung setelah para warga binaan melaksanakan sholat Idul Fitri bersama para petugas di Masjid yang ada di komplek Lapas.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tuban, Siswarno mengatakan, pemberian remisi khusus ini merupakan hak para warga binaan yang telah mencapai proses penyadaran diri dengan baik.
Remisi tersebut diberikan kepada para narapidana yang memenuhi syarat perundang-undangan dan tidak tercatat dalam register F atau buku catatan pelanggaran.
"Selama mereka memehuni syarat, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak ada pelanggaran, kami proses pemberian remisi dengan transparan dan cepat," kata Siswarno, kepada Kompas.com, Senin (2/5/2022).
Baca juga: Dapat Remisi Lebaran, Napi di Purworejo: Ini Momen yang Ditunggu-tunggu
Siswarno menyebutkan napi yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari sebanyak 14 orang. Lalu yang pemangkasan hukuman 1 bulan sebanyak 138 napi. Kemudian 56 napi lainnya mendapat remisi 15 hari.
"Jadi, jumlah totalnya sebanyak 208 narapidana, dan sebagian besar yang mendapatkan remisi adalah narapidana kasus narkotika," terangnya.
Saat ini, tercatat jumlah penghuni lapas kelas IIB Tuban sebanyak 431 warga binaan dan 426 orang mengikuti sholat Idul Fitri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.