Pembantu berinisial UR (35) tersebut menguras uang belasan juta dari ATM majikannya yang berinisial SD (57).
"Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui telah mengambil uang korban melalui kartu ATM BNI sebanyak Rp 6 juta dan di ATM BRI Rp 5,5 juta," terang Kepala Kepolsian Resor (Kapolres) Tuban AKBP Darman, Rabu (11/5/2022).
Curi kartu ATM
Darman mengungkapkan, pelaku mencuri kartu ATM BNI dan BRI di dompet korban yang biasa tersimpan di laci meja yang ada di ruang tamu rumah korban.
Setelah berhasil mengambil kartu ATM, pelaku kemudian mengambil kode pin ATM yang tersimpan di dalam handphone korban dengan cara memfotonya.
Selanjutnya, pelaku menarik uang kali pertama melalui ATM BNI di lokasi Supermarket Bravo Tuban, dan penarikan uang kali kedua melalui ATM BRI di depan Polres Tuban.
Ada laporan penarikan uang belasan juta
Darman mengemukakan, korban tiba-tiba mendapatkan laporan penarikan uang tabungan pada dua kartu ATM miliknya.
Pemberitahuan tersebut didapatkan melalui SMS.
SD merasa janggal lantaran dia merasa tak pernah melakukan transaksi penarikan.
"Korban sempat melaporkan kejadian yang dialami ke Satreskrim Polres Tuban, lantaran merasa ada kejanggalan dengan uang tabungannya," kata Darman, Rabu (11/5/2022).
Pelaku terancam 5 tahun penjara
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan.
Polisi menyelidiki sejumlah bukti, di antaranya rekaman CCTV di lokasi ATM dan keterangan yang mengarah ke PRT tersebut.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisan di rumah kos yang telah disewanya di Jalan Walisongo 19, Kelurahan Latsari, Tuban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Tuban, Hamim | Editor : Priska Sari Pratiwi)
https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/12/111528978/majikan-sakit-stroke-pembantu-di-tuban-kuras-uang-rp-115-juta-dari-atm