Gondam menjelaskan, komplotan ini bermodus menakut-nakuti sasaran yang berpotensi melanggar hukum.
“Mereka bertindak sebagai polisi, kemudian menakut-nakuti korban dengan cara kalau tidak bersedia menyerahkan uang yang diminta, mereka akan dibawa ke Polda Jatim,” katanya.
Menurutnya, masing-masing anggota memiliki tugas berbeda, salah satunya mencari sasaran korban.
“Setelah kita dalami memang ini jaringan, ada orang yang menginformasikan kepada mereka terlebih dahulu. Menginformasikan bahwa di sini ada potensi (orang) untuk bisa ditakut-takuti,” ungkap Gondam.
Baca juga: Antisipasi Wabah PMK dari 4 Kabupaten di Jatim, Ini yang Dilakukan Rumah Potong Hewan di Surabaya
Komplotan itu sudah beraksi di beberapa tempat dan berhasil memeras beberapa korban dengan total uang sekitar Rp 100 juta.
Setelah didalami, jumlah pelaku ternyata ada sembilan orang. Masih ada lima orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Empat polisi gadungan tersebut kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Mereka diancam dengan Pasal 378 dan 368 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 dan 9 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor: Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.