MOJOKERTO, KOMPAS.com - Aksi sindikat polisi gadungan di Mojokerto, Jawa Timur akhirnya terungkap setelah warga menghajar anggota kelompok tersebut secara bersama-sama.
Awalnya, empat orang polisi gadungan mengaku sebagai anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.
Mereka berpura-pura hendak menangkap seorang warga Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (7/5/2022).
Baca juga: 4 Polisi Gadungan Beraksi di Mojokerto, Dikeroyok Warga Saat Hendak Culik Korban
Para polisi gadungan itu sebetulnya sudah membawa korban keluar dari rumah dengan cara mengancam.
Namun korban meminta pulang dahulu untuk mengambil ponsel yang tertinggal.
“Korban diancam, kemudian dibawa pakai mobil. Belum terlalu jauh karena pada saat itu korban diantarkan kembali ke rumah karena HP-nya ketinggalan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto AKP Gondam, Senin (9/5/2022).
Baca juga: 5 Tempat Makan Enak di Mojokerto, Singgah untuk Libur Lebaran
Korban yang merasa janggal dengan tindakan para pelaku kemudian berteriak minta tolong, sehingga warga berdatangan.
Karena tidak bisa menunjukkan surat tugas ataupun surat penangkapan resmi dari kepolisian, tiga orang tersebut kemudian dikeroyok warga setempat.
Satu dari empat orang komplotan itu berhasil kabur sampai akhirnya bisa dibekuk aparat.
Baca juga: TPU Jombang Tangsel Mulai Sepi Peziarah, Paling Ramai di Hari Pertama dan Kedua Lebaran
Gondam menjelaskan, komplotan ini bermodus menakut-nakuti sasaran yang berpotensi melanggar hukum.
“Mereka bertindak sebagai polisi, kemudian menakut-nakuti korban dengan cara kalau tidak bersedia menyerahkan uang yang diminta, mereka akan dibawa ke Polda Jatim,” katanya.
Menurutnya, masing-masing anggota memiliki tugas berbeda, salah satunya mencari sasaran korban.
“Setelah kita dalami memang ini jaringan, ada orang yang menginformasikan kepada mereka terlebih dahulu. Menginformasikan bahwa di sini ada potensi (orang) untuk bisa ditakut-takuti,” ungkap Gondam.
Baca juga: Antisipasi Wabah PMK dari 4 Kabupaten di Jatim, Ini yang Dilakukan Rumah Potong Hewan di Surabaya
Komplotan itu sudah beraksi di beberapa tempat dan berhasil memeras beberapa korban dengan total uang sekitar Rp 100 juta.
Setelah didalami, jumlah pelaku ternyata ada sembilan orang. Masih ada lima orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Empat polisi gadungan tersebut kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Mereka diancam dengan Pasal 378 dan 368 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 dan 9 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor: Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.