Dalam perjalanan, rantai sepeda motor tersangka putus sehingga diparkir di rumah kosong. Tersangka MRM lari menuju tempat yang jauh dan tidak berhasil dikejar oleh teman-teman korban.
Sementara korban masih dalam keadaan sadar dan bisa diajak komunikasi. Namun, karena lukanya serius, korban dirujuk ke RS Soebandi Jember. Setelah dilakuan perawatan dan operasi, korban meninggal dunia pada Jum'at (6/5/2022).
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian. Petugas Polsek Panti melalui keluarga tersangka meminta tersangka untuk menyerahkan diri.
“Akhirnya tersangka dapat diamankan ke Polsek Panti,” tambah dia.
Baca juga: Pemkab Jember Gratiskan 4 Destinasi Wisata Selama Lebaran
Barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk leher korban masih belum ditemukan. Menurut pengakuan tersangka, pisau tersebut dibuang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau kecil sehingga korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) dan atau ayat (3) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.