JEMBER, KOMPAS.COM – SL (54), warga Dusun Darungan, Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur diamankan Polres Jember Kamis (28/4/2022) karena kedapatan memproduksi petasan dengan jumlah banyak.
Kapolsek Arjasa AKP Adam menjelaskan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku selama ini memproduksi dan melayani petasan buatan tangan untuk persiapan Lebaran.
Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Ledakan Petasan yang Lukai Bocah di Kediri
“Ini tidak diperbolehkan, karena tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain,” kata Adam pada Kompas.com via telepon, Jumat (29/4/2022).
Dari hasil penyelidikan di rumah pelaku, ditemukan beberapa barang bukti dan peralatan yang digunakan pelaku untuk membuat petasan.
Polisi berhasil mengamankan 13 meter petasan yang siap dijual, 16 gelondong petasan yang sudah berisi serbuk peledak, 150 gram serbuk peledak, 3 gelondong petasan masing-masing diameter 8 cm, dan beberapa peralatan yang digunakan pelaku untuk memproduksi petasan.
Baca juga: Rumah Pembuat Petasan Ilegal Digerebek di Sumenep, 4 Orang Diamankan
Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.