Akhirnya, dia mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan. Selanjutnya, korban melaporkan kasus tersebut pada Kepolisian Sektor Ajung.
"Pelaku sudah kita amankan 12 jam kemudian. Sementara korban mengalami luka akibat sabetan celurit pada bagian bahu sebelah kiri," tutur dia.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi menangkap IM dan barang bukti berupa celurit.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang