JEMBER, KOMPAS.com - IM (20) warga Kelurahan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap polisi di Kecamatan Ajung pada Minggu (8/5/2022).
Penangkapan dilakukan usai pria tersebut menganiaya tetangganya sendiri.
Baca juga: Berniat Melerai Pertengkaran, Pria di Jember Ini Malah Masuk Penjara
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis (5/5/2022). Saat itu, pelaku IM mendatangi korban di rumahnya dengan penuh emosi.
Kemudian pelaku langsung mengayunkan sebilah celurit yang dibawanya ke tubuh korban.
Namun karena korban menghindar dengan menunduk, celurit mengenai bahu dan terpental.
Baca juga: Polres Jember Buka Tempat Penitipan Kendaraan yang Ditinggal Pemudik
Setelah itu, pelaku langsung memukul korban wajah korban. Warga yang melihat, melerai keduanya.
"Perbuatan pelaku disebabkan karena sebelumnya ada permasalahan tentang pengecatan sepeda motor dan berlanjut saling ejek," kata Kapolsek Ajung Kapolsek Ajung Iptu Idham Khalid pada Kompas.com via telepon.
Pelaku Im merasa emosi dan tidak terima dengan ucapan korban yang membawa-bawa nama orangtuanya yang sudah meninggal.
Baca juga: Pemkab Jember Gratiskan 4 Destinasi Wisata Selama Lebaran
Akhirnya, dia mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan. Selanjutnya, korban melaporkan kasus tersebut pada Kepolisian Sektor Ajung.
"Pelaku sudah kita amankan 12 jam kemudian. Sementara korban mengalami luka akibat sabetan celurit pada bagian bahu sebelah kiri," tutur dia.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi menangkap IM dan barang bukti berupa celurit.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.